BPK: Pemda utang ke BPJS Kesehatan Rp1,2 Triliun

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1470" align="aligncenter" width="600"] Harry Azhar Azis | Abriawan Abhe - Antara[/caption]

Batam,Malut.Co- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menyatakan, sejumlah Pemerintah Daerah (pemda) belum membayar kewajibannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan senilai sekira Rp1,2 triliun. N


"Utang pemda sebesar Rp1,2 triliun. Itu hasil audit 2015, dan hingga sekarang belum ada laporan lebih lanjut," ujarnya di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu, 14 Mei 2017.


Ia mengingatkan, agar pemda yang masih terkait utang untuk segera melunasi kewajibannya kepada BPJS Kesehatan.


Selain utang, BPK juga mencatat sebanyak 155 daerah yang belum bersedia ikut dalam sistem BPJS Kesehatan dan masih menggunakan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda)dan sejumlah mekanisme lainnya. Namun, Jamkesda yang diterapkan pemerintah daerah memiliki kelemahan, karena tidak berlaku secara nasional.


"Kelemahannya, kalau peserta Jamkesda kabupaten kota mesti mendapat pelayanan di provinsi atau pusat, maka tidak bisa digunakan," kata pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kepri itu.


Oleh karena itu, BPK tidak hanya mengaudit laporan keuangan BPJS Kesehatan saja, melainkan juga audit pelayanan, audit kepesertaan dan audit pembiayaan.


Terkait audit pelayanan, ia menilai BPJS Kesehatan belum memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan temun BPK dalam sejumlah kasus, antara lain pasien yang anggota BPJS Kesehatan sampai terlantar akibat atau tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.


Ia pun mengemukakan pernah menerima laporan pasien yang tidak mendapatkan perawatan di umah sakit dengan alasan kamar penuh.


Padahal, ia menimpali, ketika dirinya menanyakan langsung ke BPJS, ternyata masih ada ruangan yang bisa digunakan.


"Jadi, kalau tidak ada orang kuat, susah," katanya.


Terkait audit pembiayaan BPJS Kesehatan, BPK mensinyalir ada yang tidak cocok dalam iuran Kelas C, sedangkan Kelas A sudah ada kecocokan (match).


"Masalah iuran, informasinya Kelas A, sudah match. Yang belum, itu kelas bawah," demikian Harry Azhar Azis.


Sumber : Antara
Editor    : Aan/Malut.co

Share:
Komentar

Terbaru