Penyebar Kebencian di Facebook Sulit Ditindak Polri

Editor: Taufik
[caption id="attachment_617" align="aligncenter" width="600"] inet.co.id[/caption]

Jakarta, MALUT.CO – Pihak Penyidik Badan Reserse Kriminal Porli kesulitan menyelidiki dan menindak penyebar kebencian di jejaring sosial Facebook.


Kepala Subdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa selain sulit mendeteksi sejumlah pemilik akun Facebook yang sering membagikan kebencian di jejaring sosial, pihak kepolisian juga sulit mendapatkan informasi mengenai pelaku ke pihak Facebook yang berkantor pusat di California, Amerika Serikat.


"Perbedaan regulasi jadi tantangan kami dengan pemilik FB di Amerika Serikat, mereka (Facebook) enggak akan berikan data karena di AS itu hate speech itu biasa saja," kata Himawan saat dikutip dari laman Antaranews.com Minggu, 26 Maret 2017.


Menurutnya, kasus yang ditangani berupa ujaran kebencian yang beredar di Facebook tersebut bertujuan untuk memulihkan keadilan, serta membina kesadaran pelaku menerapkan etika pengguna tekhnologi informasi media sosial.


"Kalau dia men-share, belum jadi viral, kami lakukan restore justice, meminta dia lakukan permintaan maaf, hapus konten, lalu minta dia sosialisasikan ke komunitasnya. Penegakkan hukum saja tidak efektif 100 persen. Kami tangkap satu, muncul tiga pelaku. Kami tangkap tiga, muncul 10 pelaku," jelasnya.


Ia menambahkan bahwa terdapat personil khusus yang menangani tindak pidana tersebut namun jumlahnya masih terbatas. Selain itu, pihak kepolisian saat ini sedang menggandeng sejumlah komnitas siber untuk meluruskan berita bohong yang tersebar di media sosial Facebook. (Antara/kent)


 

Share:
Komentar

Terbaru