Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Sang Pembunuh Tali Jemuran

Editor: Redaksi
Terpidana Musrad H. Jafar | Malut.Co/Ramli Tosofu

TIDORE,MALUT.CO - Musrad H. Jafar (20), pelaku pembunuhan Afifah A. Rahman, seorang bidan yang bekerja di Pustu Dowora, Kecamatan Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan pada 7 April 2017 lalu, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio Tidore dalam sidang ke-9 yang digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Selasa, 19 September 2017 di ruang aula utama PN Soasio Tidore.

Musrad, dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Afifah pada 7 April 2017 di pustu Dowora tempat korban tinggal, karena pada saat sebelum membunuh korban, Terdakwa Musrad telah menyiapkan gunting untuk merobek pintu yang terbuat dari seng agar dapat masuk ke dalam dan juga memotong tali jemuran yang terdapat dibelakang Pustu tempat korban tinggal dan kemudian dibuat simpul sebagai pegangan agar kuat menahan saat dililit ke leher korban.

Dalam persidangan, Wilson Sriver selaku Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan menyatakan, terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana yang sesuai dengan keterangan serta bukti-bukti yqng didapat saat sidang berjalan.

Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Musrad H. Jafar langsung disambut teriakan puas dan tepuk tangan dari pengunjung yang merupakan keluarga korban. Tak lama kemudian suasana di dalam ruang sidang utana PN Soasio tersebut terlihat bersitegang terjadi antara kerabat korban dengan kuasa hukum terdakwa, karena disaat itu majelis hakim bertanya kepada kuasa hukum terdakwa apakah menerima putusan hakim atau mau lakukan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dengan menjerat pelaku pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Majelis Hakim menilai, apa yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindakan kejam dan tidak berprikemanusiaan hal ini yang menjadi salah satu paling memberatkan korban. Selain itu, apa yang dilakukan terdakwa juga telah membuat beban berat bagi masyarakat kota Tidore, karena di Tidore sendiri merupakan daerah yang patuh atas adat dan budaya. Begitupun pihak keluarga korban, merupakan pukulan yang sangat berat buat keluarga yang ditinggalkan karena dia telah dibiayai mulai dari dari sekolah sampai saat ini sudah bekerja. 

Terlihat, aparat keamanan sigap. Begitu hakim hendak membacakan vonis di dalam ruang sidang, petugas keamanan langsung masuk ke ruang sidang untuk mengawal keluar pelaku melalui pintu belakang, tampak suasana semakin memanas di dalam ruang sidang. 

Lhy
Share:
Komentar

Terbaru