Ketua Fomakati-Manado, Tolak Tandatangan SPPD Rombongan Wawali dan Pembuatan Cap Asrama Ranasuri

Editor: Taufik
[caption id="attachment_3539" align="alignnone" width="600"] Asrama Putra Nuku di manado dan juga Sekertariat Forum Mahasiswa Kota Tidore Kepulauan-Manado | Istimewa[/caption]

TIDORE,MALUT.CO-Kabar kunjungan Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Senen di Asrama Putra Nuku dan Asrama Putri Ranasuri Tidore di Manado, Sulawesi Utara sampai ke telinga Nurnayati Irwan, Ketua Forum Mahasiswa Kota Tidore (Fomakati) Manado.


Saat itu, keberadaan Nurnayati di Tidore. Namun, informasi yang diperoleh dari badan pengurus, kedatangan Wawali di Manado untuk mengecek kondisi bangunan Asrama Putra Nuku serta Arama Putri Ranasuri dan mendesak ketua asrama Putri Ranasuri membubuhkan tandatangan di Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta akan membuat Cap Asrama Ranasuri.


"SPPD itu awalnya ada d tidore sedangkan pak wawali sudah ada di Manado (Sabtu 1 Juli 2017/Red), kinjungan yang d lakukan juga tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu ke pihak Fomakati maupun pihak Pengurus asrama sebagai pengelola," kata Nurnayati kepada Malut.co, Selasa 4 Juli 2017.



[caption id="attachment_3516" align="alignnone" width="600"] Ketua Fomakati-Manado, Nurnayati Irwan | Istimewa[/caption]

Atas info itu, Nurnayati kemudian sarankan ke pengurus bahwa sebaiknya dilakukan rapat terlebih dahulu. Apalagi sampai pembuatan Cap asrama Karena itu wewenang pengurus


Nurnayati kemudian mencoba menghubungi Kepala Bagian Umum Pemkot Tidore Kepulauan, Muhammad Abubakar yang dikabarkan ikut dalam rombongan Wawali. Namun, melalui sambungan telepon, Memet, sapaan akrab Muhammad Abubakar mengatakan keberadaannya di Tidore. Dia tidak ikut ke Manado.


Kemudian, lanjut Nurnayati, saya katakan bahwa kami (pengurus asrama) punya aturan. Pembuatan Cap Organisasi tidak boleh dilakukan diluar kesepakatan pengurus. Mekanismenya, kami di badan pengurus harus melakukan rapat terlebih dahulu. Sebab itu sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/RT) serta Pedoman Dasar Organisasi Fomakati sebagai pengelola kedua Aset Pemerintah Kota Tidore Kepulaua tersebut. 


"Mendengar penjelasan itu, suara Kabag Umum Muhammad Abubakar meninggi. Dia tegaskan bahwa kalian (pengurus asrama) tidak boleh semena-mena seperti itu. Kalian tidak boleh mengambil keputusan begitu," tuturnya menceritakan konfirmasinya dengan Kabag Umum.



[caption id="attachment_3538" align="alignnone" width="600"] Asrama Putri Ranasuri di Manado | Istimewa[/caption]

Nurnayati mengaku bingung. Sebab kata muhammad Abubakar, dua bangunan itu adalah Aset Pemkot Tidore Kepulauan sehingga tidak boleh dihambat. "Tapi kan di dalam bagan organisasi mekanisme lembaga diatur sepenuhnya oleh badan pengurus. Nah, saat saya jelaskan seperti itu, tiba-tiba nadanya berubah marah. Jadi saya binggung," katanya.


"Setelah itu, dia tanya keberadaan saya di mana. Saya bilang di Tidore. Lalu dia sarankan jika ada waktu, saya ke rumahnya untuk mendiskusikan persoalan tersebut. Tapi besoknya, saya langsung berangkat ke Manado," tambahnya.


Setiba di Asrama Putri Ranasuri Tidore di Manado, lanjut Nurnayati, pengurus mengatakan Wawali Muhammad Senen sempat menelpon dan marah ke pihak pengurus. "Katanya dia tersinggung. Karena dia hanya minta tanda tangan dan mau memotret kondisi gedung, lantas kenapa dipersulit," katanya.


Tapi, kata Nurnayati, keterangan dari pengurus, rombongan Wawali sama sekali tidak datang melakukan pemotretan. "Entah mungkin ada miss komunikasi di sini atau apa, saya tidak tahu. Sebab penyampaian ke saya lain, di pak Wakil lain. Mungkin itu yang membuat dia (Wawali) tersinggung. Jadi intinya, penandatanganan SPPD itu untuk kunjungan ke asrama putra Nuku Manado untuk dimasukan dalam pembahasan anggaran 2018," tutupnya.


Red.

Share:
Komentar

Terbaru