Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, saat menyampaikan arahannya di sela-sela Apel Pagi Gabungan, Senin (19/6/2023) di Halaman Kantor Walikota. |
Tingkat kehadiran Pegawai
Negeri Sipil Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang bertugas di daratan Oba
dinilai masih rendah, dimana kehadiran para ASN tersebut diharapkan dapat
membantu pelayanan dalam penanganan permasalahan kesehatan masyarakat di
Daratan Oba.
Hal ini terungkap pada saat
Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menyampaikan arahannya di
sela-sela Apel Pagi Gabungan, Senin (19/6/2023) di Halaman Kantor Walikota.
Muhammad Sinen mengatakan
bahwa hal yang diungkapkannya pada hari ini (Senin) bukan tanpa fakta, hal
tersebut memang sudah beberapa kali menjadi persoalan tentang kehadiran Pegawai
ASN yang bertugas di Daratan Oba, tidak pernah datang untuk memenuhi
kewajibannya sebagai seorang Aparatur Sipil Negara yang bersedia ditempatkan
dimana saja untuk memberi pelayanan prima kepada masyarakat, “Wajib hukumnya
ASN bersedia ditempatkan dimana saja, tapi kalau ada ASN yang ditugaskan disana
dan mempertanyakan saya salah apa? Ini keliru” kata Muhammad.
Wakil Walikota dua periode ini
juga mengatakan bahwa ketika menghadiri kegiatan di Payahe beberapa waktu lalu,
dirinya mendapati ada ASN yang tidak hadir, walaupun Camat ada ditempat.
“Saya harus jujur, kita akan
lakukan sebuah evaluasi, terutama juga saya mengharapkan peran Badan
Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Tidore Kepulauan, untuk turun
mengecek langsung jangan hanya dilakukan sekali saja, dan harus ada sebuah
hukuman yang jelas untuk yang tidak pernah memenuhi kewajibannya tersebut.”
Tegas Muhammad.
Lebih lanjut dikatakannya,
“saya akan kroscek dengan Para Camat, Kepala UPT dan Kepala
Puskesmas, terkait pegawai mana saja yang tidak memenuhi kewajibannya, ini
bukan persoalan suka atau tidak suka, tapi kasihan, Kota Tidore Kepulauan ini
terdiri dari Delapan Kecamatan, Kaiyasa sampai Nuku itu masih masuk wilayah
Kota Tidore Kepulauan. kalau ASN tidak mau ditempatkan disana, lalu siapa yang
yang akan melayani mereka disana”.
Orang Nomor Dua di Kota Tidore
Kepulauan ini juga mengatakan bahwa sudah ada perubahan pada Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang
lebih mengikat aturan untuk para Pegawai Negeri Sipil.
Di tempat terpisah, Kepala
Bidang Informasi dan Pembinaan di BKPSDM, Usman Samad mengkonfirmasi hal
tersebut dan mengatakan bahwa dalam aturan yang baru dijelaskan secara rinci
mengenai hukuman apa saja yang akan diberikan kepada ASN yang tidak memenuhi
tugasnya, contohnya untuk pegawai yang tidak masuk kerja dan tidak menaati jam
kerja mempunyai tiga tingkatan hukuman, antara lain ada hukuman ringan dimulai
dari teguran lisan dari pimpinanya langsung, hukuman disiplin sedang dengan
pemotongan tunjangan kinerja juga bisa diberlakukan hukuman disiplin berat
yakni sampai pada pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan
sendiri sebagai PNS, bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang
sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur tentang Atasan langsung
yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga
melakukan pelanggaran disiplin, dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat
berwenang untuk menghukum, maka dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.
Dijelaskannya lebih lanjut
bahwa Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan juga sudah menindaklanjuti dengan
adanya perubahan Peraturan Pemerintah tersebut melalui Peraturan Walikota
Tidore Kepulauan Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penegakan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.