Penyampaian atas empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diinisasi dan diajukan oleh Pemerintah Daerah merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam menyiapkan dan menyempurnakan berbagai regulasi Daerah yang berkaitan dengan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pemenuhan pelayanan pada masyarakat.
Demikian
pidato Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim pada Rapat Paripurna ke-7
masa persidangan I tentang jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi
terhadap empat (4) buah Ranperda Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021, di Gedung
DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (1/11/2021) malam.
Menanggapi,
pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Nasdem tentang Ranperda
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Walikota Tidore Kepulauan
Capt, H. Ali Ibrahim mengatakan Pemerintah Daerah optimis dengan pengajuan
Ranperda ini akan mampu mempertahankan kedaulatan pangan Daerah dan Nasional
karena lahan-lahan produktif yang tersedia akan dilindungi dari proses alih
fungsi baik ke non pertanian maupun ke komoditas selain komoditas pangan.
Terkait
Ranperda tentang Perusahaan Umum Daeah Air Minum Luku Cileng, Walikota dua
periode ini juga mengucapkan terima kasih kepada lima fraksi yang telah
mengapresiasi Ranperda untuk selanjutnya dibahas dalam pembahasan antara
Pemerintah Daerah dan Pansus DPRD.
Sementara,
terkait dengan Ranperda atas Peraturan Daerah Kota Tidore Nomor 8 Tahun 2013
tentang retribusi pemakaian kekayaan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2013 tentang retribusi tempat rekreasi, juga ditanggapi Walikota Tidore, Ali
Ibrahim mengatakan bahwa retribusi jasa usaha khususnya jenis retribusi
pemakaian kekayaan daearah dan retribusi tempat rekreasi sebelumnya telah
diatur dan diformulasikan namun seiring dengan perkembangan pembangunan dan
pemberlakuan Perda sebelum terdapat objek baru yang belum terakomodir dalam peraturan
Daerah dimaksud.
Ali Ibrahim
menambahkan bahwa tarif retribusi dimaksud dinilai tidak sesuai lagi dengan
kondisi perekonomian saat ini, sehingga Pemerintah Daerah perlu mengambil
langkah strategis dengan melakukan peninjauan tarif retribusi dan mengakomodir
objek/fasilitas baru dalam cakupan kedua jenis retribusi dimaksud.
Walikota
dua periode ini juga mengatakan berbagai pandangan dan saran yang telah
disampaikan oleh DPRD melalui pandangan umum fraksi atas empat buah
Ranperda, bagi Pemerintah Daerah merupakan masukan konstruktif untuk perbaikan
dan penyempurnaan materi muatan pada forum pembahasan selanjutnya, “tentunya
dengan harapan dapat memberikan penguatan dan penyatuan persepsi serta
perspektif yang luas dalam tingkat dan tahapan forum pembicaraan atas Ranperda
yang diajukan.” Harap Ali Ibrahim