Walikota Tikep Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Tentang Empat Ranperda

Editor: Redaksi


Penyampaian atas empat buah Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) yang telah diinisasi dan diajukan oleh Pemerintah Daerah merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam menyiapkan dan menyempurnakan berbagai regulasi Daerah yang berkaitan dengan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan dan pemenuhan pelayanan pada masyarakat.

Demikian pidato Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim pada Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I tentang jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat (4) buah Ranperda Kota Tidore Kepulauan Tahun 2021, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (1/11/2021) malam.

Menanggapi, pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Nasdem tentang Ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Walikota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim mengatakan Pemerintah Daerah optimis dengan pengajuan Ranperda ini akan mampu mempertahankan kedaulatan pangan Daerah dan Nasional karena lahan-lahan produktif yang tersedia akan dilindungi dari proses alih fungsi baik ke non pertanian maupun ke komoditas selain komoditas pangan.

Terkait Ranperda tentang Perusahaan Umum Daeah Air Minum Luku Cileng, Walikota dua periode ini juga mengucapkan terima kasih kepada lima fraksi yang telah mengapresiasi Ranperda untuk selanjutnya dibahas dalam pembahasan antara Pemerintah Daerah dan Pansus DPRD.

Sementara, terkait dengan Ranperda atas Peraturan Daerah Kota Tidore Nomor 8 Tahun 2013 tentang retribusi pemakaian kekayaan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang retribusi tempat rekreasi, juga ditanggapi Walikota Tidore, Ali Ibrahim mengatakan bahwa retribusi jasa usaha khususnya jenis retribusi pemakaian kekayaan daearah dan retribusi tempat rekreasi sebelumnya telah diatur dan diformulasikan namun seiring dengan perkembangan pembangunan dan pemberlakuan Perda sebelum terdapat objek baru yang belum terakomodir dalam peraturan Daerah dimaksud.

Ali Ibrahim menambahkan bahwa tarif retribusi dimaksud dinilai tidak sesuai lagi dengan kondisi perekonomian saat ini, sehingga Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah strategis dengan melakukan peninjauan tarif retribusi dan mengakomodir objek/fasilitas baru dalam cakupan kedua jenis retribusi dimaksud.

Walikota dua periode ini juga mengatakan berbagai pandangan dan saran yang telah disampaikan oleh DPRD melalui pandangan umum  fraksi atas empat buah Ranperda, bagi Pemerintah Daerah merupakan masukan konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan materi muatan pada forum pembahasan selanjutnya, “tentunya dengan harapan dapat memberikan penguatan dan penyatuan persepsi serta perspektif yang luas dalam tingkat dan tahapan forum pembicaraan atas Ranperda yang diajukan.” Harap Ali Ibrahim

 

Share:
Komentar

Terbaru