Untuk mengantisipasi permasalahan penyalahgunaan narkoba di Tidore, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama BNN Kota Tidore Kepulauan terus melakukan langkah strategis, seperti yang dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota, Rabu (8/9). Walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim memimpin Rapat Koordinasi dengan BNN Kota Tidore Kepulauan yang turut dihadiri oleh Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Propinsi Maluku Utara Hairuddin Umaternate yang didampingi Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan Busranto Abdullatief.
Walikota
Capt. H. Ali Ibrahim yang didampingi Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Kesra
Muhammad Yasin mengungkapkan apresiasinya untuk rapat koordinasi tersebut,
diakuinya bahwa sudah ada beberapa regulasi yang telah dibuat selama ini
sebagai langkah untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat.
“Pemkot
mengapresiasi langkah yang diambil oleh BNN Kota Tidore Kepulauan untuk
menindaklanjuti regulasi-regulasi yang sudah ada dengan pembuatan Nota
Kesepahaman yang akan melibatkan kepala desa dan lurah sebagai ujung tombak
pemerintahan di masyarakat. Semoga kegiatan ini dapat menjadi motivasi bagi
kita untuk terus menggiatkan perlawanan terhadap peredaran dan penyalahgunaan
narkoba di Tidore.” Kata Ali.
Rapat ini
merupakan langkah lanjutan sebagai upaya sinergitas dalam menciptakan Kota
Tanggap Ancaman Narkoba (kotan) yang merupakan penjabaran aksi dari Instruksi
Presiden Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional PG4N Tahun 2020-2021,
yang sudah dilakukan oleh BNN Kota Tidore Kepulauan bersama Pemerintah Kota
Tidore Kepulauan dari tahun 2020.
Namun hal
tersebut belum sepenuhnya maksimal dilakukan seperti yang diungkapkan oleh
Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan dalam paparannya. “Langkah-langkah yang sudah
kita lakukan sudah sampai pada langkah aksi namun untuk monitoring dan evaluasi
kegiatan belum sepenuhnya dapat dilakukan maksimal. Karena itu dibutuhkan
kerjasama yang konsisten dengan stake holder terkait.” Kata Busranto.
Berdasarkan
hal tersebut, Busranto bersama Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan
Masyarakat Badan Narkotika Nasional Propinsi Maluku Utara Hairuddin Umaternate
mengharapkan adanya tindak lanjut yang dapat dilakukan seperti dengan pembuatan
Nota Kesepahaman antara Pemkot dan BNN bersama stakeholder terkait, untuk terus
konsisten sesuai dengan Tim yang sudah disepakati bersama.
Namun agar
pelaksanaanya juga semakin maksimal dan semakin mengarah langsung di masyarakat
maka, dibutuhkan sebuah tim pokja yang bergerak dinamis dalam lingkungan masyarakat
pada tingkat kelurahan dan desa sebagai ujung tanduk Pemkot.
“Hal ini
harus kita lakukan sekarang, karena ketika kita mengharapkan generasi penerus
sebagai generasi emas di masa depan tidak akan tersesat dalam ilusi narkoba.
Generasi yang ada saat ini kelak akan menjadi pemimpin bangsa dan daerah ini.
Untuk itu harus kita perkuat dengan langkah-langkah strategis dimulai saat
ini”. Tegas Hairuddin.
Rapat yang
berlangsung selama kurang lebih satu jam ini juga membicaraan hal-hal teknis
tentang persiapan launching Desa Bersinar Tahun 2020 dan tahun 2021 berdasarkan
Surat Keputusan Walikota 144.1-2020 Tentang penetapan Desa Maitara Utara
sebagai Desa Bersinar dan SK Walikota Nomor 21.1-2020 Tentang Penetapan Desa
Bersinar untuk Kelurahan Indonesiana dan Maitara Tengah sebagai Desa Bersinar
yang belum sempat dilakukan karena dalam masa pandemi Covid-19.
Untuk
diketahui, Desa Bersinar atau Desa Bersih dari Narkoba adalah salah satu
program unggulan tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkoba yang dilakukan pada tingkat desa dan kelurahan.
Selain
dihadiri oleh Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan, dan jajarannya, turut hadir
dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum,
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kepala Bidang di Bapelitbang