Pemerintah Daerah Kota Tidore
Kepulauan akhirnya memutuskan untuk menutup sementara waktu operasional jalur
transportasi laut dan darat dari dan ke Kota Tidore Kepulauan, selama 14 hari.
Keputusan
ini dikeluarkan setelah digelar rapat terbatas antara Walikota Capt. H. Ali
Ibrahim MH, Wakil Walikota Muhammad Senin, SE, Sekda Drs. H. Asrul Sani
Soleiman, M.Si bersama dengan anggota Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Tidore
Kepulauan, di Aula Sultan Nuku, Kantor Walikota Tidore, Senin pagi, (4/5/2020).
“Kami
sudah putuskan bahwa, penutupan jalur transporasti laut baik itu speed boat,
motor kayu dan lainnya, dari dan ke wilayah Kota Tidore Kepulauan termasuk dari
Kota Tidore ke Ternate maupun dari Ternate ke wilayah Kota Tidore Kepulauan,
mulai berlaku pada tanggal 14 sampai dengan 27 Mei 2020,” terang Ali Ibrahim,
MH, saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan di Posko Gugus Tugas
Covid-19 Kota Tidore, Senin siang, (4/5/2020).
Menurut
Ali Ibrahim, langkah ini diambil untuk memutus mata rantai
penyebaran virus corona di wilayah Kota Tidore. Apalagi menjelang Idul Fitri
nanti akan terjadi lonjakan arus orang dari dan ke wilayah Kota Tidore
Kepulauan sangat tinggi. Untuk itu, Ali meminta kepada Tim Gugus Tugas Covid-19
Kota Tidore agar bekerja maksimal sekaligus melakukan sosialisasi di tingkat
masyarakat sehingga pemberlakukan penutupan jalur masuk dan keluar dari Tidore
ini berlangsung lancar. Penutupan tersebut tidak termasuk transportasi atau
kendaraan terkait penanganan Covid-19, seperti untuk medis, bahan sembako, BBM,
pasukan pengamanan, aparat TNI dan Polri, untuk kebutuhan BUMN, petugas
pemerintahan yang menangani Covid-19.
Di
tempat yang sama, Wakil Walikota Muhamad Senin, SE, menjelaskan bahwa penutupan
transportasi laut ke Tidore dan ke Ternate tersebut akan berdampak secara
ekonomi kepada msayarakat luas. Untuk itu, Pemerintah Kota bersama Tim Gugus
Tugas Covid-19 Kota Tidore Kepulauan telah menghitung kemampuan keuangan daerah
untuk membantu biaya hidup masyarakat yang terdampak langsung selama satu
bulan.
“Pemerintah
Daerah akan menanggung biaya hidup masyarakat selama satu bulan, akibat dari
penutupan jalur laut masuk dan keluar Tidore. Meskipun penutupan hanya selama
14 hari, tetapi pemerinta daerah tanggung biaya hidup masyarakat satu bulan
diluar PNS, anggota TNI, Polri, pengusaha dan pensiunan,“ terang Muhammad
Senin.
Muhammad
Senin meminta semua pihak untuk saling mendukung dan bekerjasama serta
keikhlasannya untuk mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota
Tidore. Apalagi saat ini sudah ditemukan kasus transmisi lokal positif Covid-19
di Kota Ternate, sehingga membutuhkan kewaspadaan dan upaya cepat untuk
mencegah.
Sekeretaris
Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan dalam membacakan hasil keputusan rapat
dihadapan wartawan menjelaskan bahwa penutupan jalur laut tersebut tidak
termasuk jalur Loleo—Tidore dan Sofifi—Tidore pergi pulang.
Asrul
mengemukakan dari total 33.111 kepala keluarga (kk) di Kota Tidore Kepulauan,
maka yang berhak mendapat bantuan biaya hidup akibat penutupan jalur selama 14
hari tersebut hanya sebanyak 18.631 KK setelah dikurangi jumlah KK dari PNS,
TNI, Polri, pengusaha dan pensiunan. “Masing-masing kepala keluarga akan
mendapat bantuan biaya hidup dalam bentuk barang sebesar Rp. 665.000.- dari jumlah
total keseluruhan sebesar Rp. 12.389.000.615,” terang Asrul Sani.