Walikota saat menggelar pertemuan dengan pedagang |
Untuk mengantisipasi dampak ekonomi selama penutupan
akses masuk dan keluar, maka Pemkot melalui Walikota Tidore Ali Ibrahim selaku
ketua Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 mengambil langkah-langkah dengan
menggelar rapat bersama pedagang yang ada di Kota Tidore Guna kesiapan
penyediaan sembako dari seluruh pedagang di Kota Tidore untuk kepentingan
pembagian sembako ke masyarakat jelang pemberlakuan karantina wilayah di Kota
Tidore Kepulauan, di Aula Sultan Nuku Kantor Walikota Tidore, Sabtu (9/5) pagi.
“Konsekuensi dari penutupan akses masuk dan keluar
ini, kami akan salurkan bantuan kepada warga masyarakat yang layak mendapat
bantuan dan nantinya akan di sesuaikan dengan data verifikasi dari Dinas Sosial
tentang jumlah Kepala Keluarga (KK) dari masing-masing wilayah untuk kemudian
akan diserahkan ke pedagang untuk disiapkan stok sembako, dan selanjutnya
disalurkan kepada yang menerima, “ujar Ali.
Terkait dengan teknis pembagian bantuan sembako akan
di bagi dalam dua wilayah yaitu di Pulau Tidore dan Daratan Oba yang pimpin
langsung oleh Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan. Untuk itu saya
meminta dukungan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Aparat Keamanan
dan seluruh elemen untuk bersama pemerintah dalam upaya penanganan pencegahan
Covid-19 yang berdampak ekonomi akibat dari Penutupan akses masuk dan keluar
Tidore.
Pemerintah Daerah akan membuat semacam kontrak
perjanjian kerjasama dengan Pedagang yang ada di wilayah Kota Tidore Kepulauan
yang nantinya akan dijadikan bukti dasar pembayaran dalam penyaluran sembako
kepada masyarakat yang berhak menerima dengan mengacu pada data verifikasi
jumlah KK dari pedagang di wilayahnya masing-masing, terkecuali PNS, TNI,
Polri, Pengusaha dan Pensiunan tidak mendapat bantuan.
Sembako yang disiapkan meliputi beras 25 kg, gula,
minyak kelapa dan telur, yang akan disalurkan kepada yang KK yang berhak
menerimanya dalam bentuk barang, kemudian sisanya diberikan dalam bentuk uang
tunai antara 150 ribu sampai 200 ribu, sehingga total bantuan ke masyarakat
yang berhak menerimanya sebesar Rp.665.000/Kepala Keluarga.
Penyaluran sembako kepada yang berhak menerimanya akan
dilaksanakan pada tanggal 12 sampai 13 Mei 2020, dan setelah itu akan dibuatkan
semacam Surat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangi kedua belah pihak sebagai
bukti dasar pembayaran.
Sementara salah satu pedagang H. Teng Mustafa
mengatakan kami para pedagang siap dan akan bertanggung jawab terhadap jumlah
KK yang ada di wilayah masing-masing untuk disiapkan sembakonya.
Rapat ini dihadiri Kepala Dinas Sosial, Kepala
Inspektur, Rektor Universitas NUKU, para padagang se Kota Tidore.