ASN Kota Tidore Kerja Sesuai Shift

Editor: malut.co
Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim, MH, kembali mengeluarkan Isntruksi Walikota untuk meliburkan ASN dengan sistem shif
Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim, MH, kembali mengeluarkan Isntruksi Walikota untuk meliburkan ASN dengan sistem shif, yaitu bekerja di rumah dan di kantor dengan jumlah orang yang terbatas, khususnya di tempat kerja di kantor.

Instruksi Walikota Nomor 870/33/01/2020 tanggal 23 Maret 2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan.

Instruksi Walkota tersebut setelah menggelar rapat terbatas dengan Sekretaris daerah dan OPD terkait pada Senin (23/3) pagi, di Ruang Rapat Walikota.

Instruksi Walikota tersebut membahas tentang Penyesuaian Sistem Kerja Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Instansi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan hal ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Penyebaran Corona Covid-19.

Instruksi Walikota Instruksi Walikota yang mulai pada tanggal 24 Maret 2020, memerintahkan kepada Pimpinan OPD untuk membagi tugas shift kerja, di unit kerja masing-masing setiap hari dan melaporkan ke Walikota melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

ASN atau karyawan/karyawati di Instansi Pemerintah/BUMD Kota Tidore Kepulauan dapat bekerja di rumah/tempat tinggal, namun pimpinan unit kerja memastikan terdapat level pejabat struktural tetap melaksanakan tugasnya di kantor. “Agar penyelengaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu” kata Ali Ibrahim.

Menyikapi penyebaran Covid-19 juga mengatur tentang penundaan pelaksanaan perjalanan dinas keluar negeri/daerah, kecuali dalam urusan yang penting atau mendesak dengan ijin langsung dari Walikota Tidore Kepulauan.

“Kepada ASN atau karyawan/karyawati Kota Tidore yang sesudah melakukan perjalanan dinas dari luar daerah, agar patuh melakukan isolasi diri di rumah ataupun di tempat yang sudah ditunjuk untuk karantina selama 14 hari”. Tegas Ali.

Untuk sementara waktu kegiatan pemerintah yang melibatkan orang banyak seperti rapat, seminar, pelatihan dan lainnya, ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya, juga membatasi aktifitas keramaian kecuali karena kebutuhan mendesak.

“Tugas dari rumah bisa dilakukan dengan memanfaatkan tehknologi informasi dan komunikasi agar tugas-tugas kedinasan tetap dilaksanakan,” tutup Ali.

 Sebelumnya orang nomor satu di kota Tidore Kepulauan ini mengeluarkan Instruksi Walikota Nomor 420/328/01/2020, tanggal 20 Maret 2020 yang berisi instruksi kepada Kepala Dinas Pendidikan KotaTtidore Kepulauan untuk meliburkan peserta didik TK/PAUD/SD/SMP.
Share:
Komentar

Terbaru