Tolak Kenaikan Iuran BPJS, SPJKI-Malut Bikin Petisi Sanksi untuk Ribuan Perusahan

Editor: Redaksi
Aksi SPJKI-Malut di Depan DPRD Provinsi Maluku Utara
Sofifi, M.id,- Selasa 3 September 2019,  Solidaritas Peduli Jaminan Kesehatan Indonesia-Maluku Utara, menggelar aksi demonstrasi dan petisi menolak kenaikan iuran BPJS, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara. Aksi itu digelar Pkl.10.00-16.00, ini juga meminta pemerintah memberikan sanksi kepada ribuan perusahaan yang menjadi dalang besarnya defisit penerimaan negara.

dr. Fatir M. Natsir selaku kordinator Solidaritas Peduli Jaminan Kesehatan Indonesia-Maluku Utara (SPJKI-Malut), mengatakan,  selain aksi, solidaritas juga menyampaikan petisi tuntutan untuk ditujukan ke DPRD Provinsi dan DPR RI Maluku Utara di Senayan. Salah satu tuntutan dalam aksi itu adalah mengkritik usulan Menteri keuangan untuk menaikan tarif iuran BPJS kepada Presiden untuk disetujui.

“Aksi ini diikuti oleh beberapa rekan dari Ternate juga Ambon. Kami mendorong 5 poin tuntutan dalam sebuah petisi itu yang telah kami bawah. Dalam petisi itu selain mendesak Presiden agar membatalkan usulan kenaikan tarif iuran BPJS, kami juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas bagi 2.348 perusahaan yang terbukti menjadi dalang defisitnya BPJS hingga Rp.32, 4 Triliun,” ujar Fatir

DPRD Malut Resmi menerima Petisi penolakan kenaikan iuran BPJS
Sofifi, 4 September 2019, SPJKI- Malut melakukan aksi damai Menolak Iuran BPJS di Gedung DPRD Provinsi Maluku Utara 3 September 2019. Massa aksi akhirnya menginginkan bertemu dengan Komisi D (Kesehatan) untuk menyampaikan Petisi terkait BPJS.
Aksi Solidaritas yang dimulai sejak Pkl.10.30 WIT berakhir damai dengan penyampaian Petisi. Selama 5 jam menunggu, pihak DPRD akhirnya tiba di kantor dan menerima massa aksi.

Menurut Fatir, Kepala Humas DPRD menerima dan membawa massa aksi ke ruang press DPRD Prov. Di sana, massa aksi dipertemukan dengan pihak Komisi D. Usai mendengar aspirasi, pihak DPRD akhirnya menerima 2 petisi yang ditujukan ke DPRD Provinsi dan DPR RI Maluku Utara di Senayan.

“DPRD telah menerima Petisi kami, mereka mendengar aspirasi kami dan diajak berdiskusi sekitar 1 jam di ruang pers DPRD. Mereka juga sepakat akan hal ini. Mereka merespon baik aksi tuntutan ini dan berjanji akan mengawal aspirasi kami, pertemuan berakhir dengan pemberian Petisi kepada Mereka, kami minta juga sebagian petisi itu dikirim ke DPR RI Maluku Utara di Senayan Jakarta guna menjadi bahan pertimbangan DPR RI dan Presiden,” ujar Fatir.

Adapun 5 petisi yang dikeluarkan oleh SPJKI-Malut, diantaranya, 1) Menolak usulan Menteri Keuangan menaikkan iuran BPJS. 2) Meminta memberikan sanksi tegas bagi 2.348 Perusahaan yang menyebabkan defisit BPJS sebanyak Rp. 32, 8 Triliun Rupiah. 3) Meminta pemerintah untuk memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial sebagai basis penerimaan bantuan dan mencari solusi lain guna menutupi Defisit BPJS daripada menaikkan tarif iuran BPJS. 4) Meminta pihak BPJS agar transparansi dalam pelaporan rincian dana agar adanya transparansi kelola keuangan kepada rakyat selaku pembayar iuran jaminan kesehatan. 5) Meminta pemerintah untuk segera menutupi beban Defisit BPJS yang kian membengkak dan membebani negara dengan tanpa melibatkan rakyat sebagai jalan keluar masalah.

Diketahui iuran BPJS diusulkan naik oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memenuhi defisit BPJS. Hal itu mendapat persetujuan Presiden namun belum di sahkan. Di sisi lain usulan itu ditolak DPR RI sebelum Pemerintah memperbaiki dulu data terpadu kesejahteraan sosial sebagai basis penerima bantuan iuran.

(Red)
Share:
Komentar

Terbaru