Dari 49 Kasus, 23 Diantaranya Telah Dituntaskan Polres Tikep

Editor: Redaksi
Suasana konfrensi pers | Foto Istimewa

TIDORE, MALUT.CO - Sebanyak 49 kasus yang ditangani Polres Kota Tidore Kepulauan (Tikep) pada 2017 ini, 23 diantaranya telah dituntaskan.

Hal itu disampaikan Kapolres Tikep AKBP Azhari Juanda SIK, saat menggelar konfrensi pers di kantornya, pada Jumat (29/12/2017), pagi tadi. 

Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Wahyu adi waluyo,  SIK, Kasat Reskrim Naim Ishak SIK, Kabag Humas IPTU Jamal Salim SH, dan Kasi Propam Bripka Malik Haji, memaparkan prestasi lembaga yang ia pimpin itu. 

Kapolres lalu menguraikan kasus per kasus.  Menurut dia, kinerja Polres Tidore Bidang Operasional Sepanjang Tahun 2017 tingkat penyelesaian perkara Polres Tidore Sebesar 47% dimana dari 49 kasus yang di tangani sudah terselesaikan sebanyak 23 kasus.

"Kasus tindak pidana yang memiliki angka persentase tertinggi, yaitu penganiayaan sebanyak 8 kasus yang naik dari tahun 2016 sebanyak 7 kasus. Kemudian pengeroyokan yang juga naik dari 3 kasus di tahun 2016 menjadi 6 kasus di tahun 2017," urainya. 

Dia melanjutkan, mengenai tindak pidana mengalami peningkatan, contohnya kasus ITE dan korupsi, namun hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. "Diharapkan pada tahun 2018 kasus-kasus yang masih dalam proses dapat diselesaikan," ucapnya. 

Sementara itu, tambah dia, untuk bidang lalu lintas, jumlah Laka Lantas tahun 2017 mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2016 sebanyak 21 Laka Lantas menjadi 24 Laka Lantas pada tahun 2017, termasuk korban meninggal juga mengalami peningkatan dari 10 orang menjadi 11 orang. 
"Sementara untuk Pelanggaran dan Tilang juga mengalami peningkatan dari 1.876 pelanggaran dan 829 tilang pada tahun 2016 menjadi 3.406 pelanggaran ; Teguran 1614  serta 1792 tilang pada 2017," beber Kapolres. 

Masih menurut Kapolres, bahwa selama tahun 2017 ini, pihaknya berhasil mengamankan kurang lebih 700 liter minuman keras (miras) jenis Captikus dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Tidore Kepulauan. 
"Jumlah tersebut belum termasuk Miras yang dimusnahkan di lokasi pembuatannya. 
Ada kurang lebih 2000 liter captikus dan Saguer yang ditemukan di lokasi pembuatan," ungkapnya. 

Sementara barang bukti (BB) Miras yang saat ini diamankan di Polres sebanyak 717 liter, yang terdiri dari 642 kantong plastik captikus, 4 jerigen captikus, 65 botol beer. 

Tercatat sebanyak 16 orang yang telah di ajukan ke pengadilan karena kedapatan membuat, menjual dan mengkonsumsi Miras. Dari 16 orang yang telah mendapat vonis dari pengadilan dapat dirinci, 1 orang merupakan pembuat Miras, 2 orang merupakan penjual dan 3 orang mengkonsumsi miras di tempat umum. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa produsen Miras lebih banyak berasal dari luar wilayah Tidore Kepulauan, dan mereka memasarkan Mirasnya di wilayah Tidore dan Ternate karena lebih menguntungkan," ujar Kapolres.

Red
Share:
Komentar

Terbaru