59.438 Warga Haltim Antri, Alat Cetak E-KTP Rusak

Editor: Redaksi
Irawan Mahbub | Foto Donis Katengar

MABA,MALUT.CO - Wajib perekaman e-KTP di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) mencapai 59.438 jiwa, namun alat pencetakan mengalami gangguan alias rusak. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irawan Mahbub kepada Malut.Co menyampaikan, untuk jumlah penduduk Haltim pada semester I tahun 2017 sebanyak 90.925 jiwa. 

"Sementara jumlah penduduk wajib e-KTP 59.438 jiwa," ujarnya, pada Rabu 6 Desember 2017.

Selain itu, Irawan menyebutkan, masyarakat Haltim wajib e-KTP yang sudah melakukan perekaman sebanyak 58.314 jiwa.

Meski begitu, Irawan mengakui dari sekian jiwa masyarakat Haltim yang melakukan perekaman KTP sedikit mengalami kendala karena pencetakan.

"Kendala pencetakan, karena proses penanggalan data perekaman e-KTP belum tuntas sehingga proses percetakan mengalami keterlambatan," tandas Irawan. 

Terpisah, salah satu warga Wasile Selatan, Jhon yang ditemui usai mengecek percetakan e-KTP belum juga di dapat, padahal sudah beberapa minggu ini telah dilakukan perekaman.

"Kita berharap kendala percetakan ini secepatnya diselesaikan, apalagi kita yang datang dari jauh. Sementara pengurusan administrasi masih menggunakan surat keterangan perekaman e-KTP," pungkasnya.

Don
Share:
Komentar

Terbaru