Kasus Dugaan Korupsi Talud Baja Siap Dilimpahkan ke Kejari

Editor: Redaksi
Ilustrasi Berkas Perkara | Foto Istimewa

JAILOLO, MALUT.CO - Penyidik Kepolisian Resor Polres Halmahera Barat (Halbar) bakal limpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Talud desa Baja, kecamatan Loloda, kabupaten Halmahera Barat (Halbar), jika telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kapolres Halbar AKBP Bambang Wiriawan, ketika dikonfirmasi malut.co, Minggu 10 September 2017 tadi, mengatakan, terkait dengan dugaan tersebut, sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait dengan waktu penyerahan, namun Kejari masih di luar daerah. Dengan itu, jika hari ini Kejari sudah datang, Insya Allah hari Senin 11 September 2017 besok, kita sudah limpahkan," terang Bambang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun malut.co, keterlambatan pelimpahan berkas tahap II Kasus tersebut, lantaran dua dari tiga tersangka yakni pemilik PT. Karya Wijaya berinisial IWG dan Pelaksanan Lapangan berinisial EL melarikan diri (kabur).

Dan pada pekan kemarin, baru keduanya ditangkap di Manado Sulawesi Utara oleh penyidik Polres Halbar, dan kini 2 tersangka bersama AA selaku PPTK sudah diamankan di rutan Mapolres Halbar. 

Lan
Share:
Komentar

Terbaru