Sidang Afifah, Pernyataan Arjun Mengejutkan

Editor: Taufik
TIDORE,MALUT.CO- Sidang ketiga kasus pembunuhan bidan Afifah Selasa, 1 Agustus 2017 di ruang sidang Pengadilan Negeri Soasio  dengan terdakwa Musrad Hj. Jafar dikejutkan dengan pernyataan dari salah seorang saksi M. Arjun Harun alias Junex yang merupakan kerabat dekat terdakwa.

"Bidan bagus dan cantik eh, bidan ini kalu tong bunuh pa dia sudah," jawab Arjun terkait pernyataan Musrad yang disampaikan kepadanya ketika ditanyai Jaksa Penuntut Umum (JPU), soal kedekatan antara terdakwa dengan korban.

Sementara terdakwa Musrad saat ditanyai Hakim Ketua Wilson Shriver SH sebelum mengahiri sidang membenarkan terkait keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut.

Kaipidum Kejari Soasio, secara terpisah kepada sejumlah awak media menjelaskan masih terdapat 3 saksi lagi yang nantinya dimintai keterangan pada sidang berikut, yakni 8 Agustus 2017.  Diantaranya dua orang dari keluarga terdakwa, yakni ayah dan adik terdakwa serta satu orang dari pihak penyidik yakni dokter yang melakukan otopsi terhadap korban.

"Untuk alat bukti semuanya ada lima, keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa," jelas Kasipidum

Sidang yang berjalan hampir dua jam tersebut berjalan dengan lancar dan tertib. Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Wilson Shriver SH., Hakim Anggota Ferdinal, SH. dan Kader Noh, SH. serta dua orang JPU yakni Muh. Hendra Setia M, SH. dan Matheos Matulessy, SH. Terdakwa didampingi oleh delapan orang Tim Penasehat Hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sipakale (YBHS) Maluku Utara, yakni Rahim Yasin SH., Iswanto SH., Sartono SH. MH., Abdullah Adam SH. (Advokat Magang), Tawallani Djafaruddin SH.MH. (Advokat Magang), Iswan Kasim SH. (Advokat Magang), Khairun Abdul Gani SH. (Advokat Magang) dan Ardi Hajuan SH. ( Advokat Magang).

Lhy
Share:
Komentar

Terbaru