Lagi Kades Tuada Didemo

Editor: Redaksi
Suasana aksi di depan Kantor Bupati Halbat | Ruslan/malut.co

JAILOLO,MALUT.CO-Solidaritas Pemuda Mahasiswa Peduli Kampung Desa Tuada, kembali gelar aksi damai terkait Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dikelolah Pemerintah Desa Tuada yang dipimpin kepala desa Iksan Faruk. 

Unjuk rasa yang dipusatkan di didepan Kantor Bupati berakhir dengan hearing dengar pendapat bersama Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Senin, 14 Agustus 2017.

"Kami muak dengan kinerja Pemerintahan Desa Tuada, segera copot dan proses Kepala Desa Tuada," begitulah spanduk yang bentangkan dalam aksi yang dikoordinir, Darmin Sidik.

Aswiin Abd Rahman, dalam orasinya mengatakan, pada bulan September 2016, Iksan Faruk telah dilantik menjadi Kades oleh Bupati dan wakil bupati kabupaten Halmahera Barat. Seiring berjalan waktu, pada bulan November Kades Iksan Faruk telah melakukan kebijakan yang dinilai  tidak terpuji. Pasalnya mencopot seluruh Kaur secara diam-diam tanpa sepengetahuan kaur yang aktif. Tindakan Kades berdampak tarik menarik persoalan insentif bulan berjalan saat pergantian yang sebelumnya tidak diketahui.

"Bulan Januari 2017 Kaur yang digantikan  mengambil hak/insentif dan Kades Iksan Faruk menyampaikan bahwa kalian sudah tidak jadi Kaur lagi," ucapnya mencontohi dalam orasi.

Parahnya lagi, Kades Ikhsan Faruk, dinilai merekrut Kaur tanpa melalui mekanisme  yang diatur, yakni batasan umur 18-42 tahun, serta  ijazah paling rendah SMA, sebab Kaur yang baru umurnya sudah melebihi ketentuan, bahkan pendidikan terakhirnya hanya SMP.

 "Apalagi sampai saat ini Kaur yang direkrut belum dilantik Kades Iksan Faruk," singgungnya.

Selain itu, penyusunan APBDes TuadA yang dilakukan oleh Kades disebut tidak sesuai dengan aturan yang berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2016 tentang desa. Iksan dinilai menyusun rancangan APBDes Tahun Anggaran 2017 tanpa melalui tahapan musyawarah RT,  musyawarah desa, bahkan yang lebih parah nilainya tidak diketahui oleh BPD. Dengan demikian, APBDes tahun 2017 cacat hukum.

"Jangan-jangan pengesahan APBDes, Kades telah memalsukan tanda tangan BPD olehnya itu sampai sejauh ini BPD tidak ingin bertanggung jawab terhadap APBDes yang dijalankan Pemdes saat ini karena dasar hukumnya tidak jelas," paparnya

Dengan tuntutan tersebut, sekitar pukul 18.39, hearing dilakukan di ruangan Inspektorat Kantor Bupati Halbar. Hadir dalam hearing Kepala Inspektorat Bpk Julius Marau, Kepala BPMD Ibu Asnat Sowo, Sekretaris Inspektorat Samsudin Senen, Perwakilan Solidaritas Pemuda Mahasiswa Peduli Kampung Desa Tuada.

Terdapat beberapa tuntutan, kata Darmin sidik yang intinya
- Kami disini menyampaikan bahwa jangan ada kong kali kong dalam pelaksanaan tuntutan tentang transparansi kinerja Kades Tuada soal Dana desa, dan segera laksanakan Audit di Desa Tuada.

Kepala Inspektorat Julius Marau, mengatakan bahwa Anggaran Dana Desa  dan (DD) tersebut bukan milik Kades maupun Aparat Desa tapi milik masyarakat Desa. Oleh karena itu Inspektorat akan merekomendasikan untuk mencopot Kades bila ditemukan unsur merugikan negara. Bahkan, Bupati wajib menindaklanjuti dan memproses kades tersebut secara hukum jika terbukti bersalah. 

Sekretaris Inspektorat Samsudin Senen saat hearing itu berjanji setelah menerima laporan akan membentuk Tim dan  turun ke Desa Tuada, apabila ditemukan merugikan negara kami akan langsung BAP di lapangan.

Kadis BPMD, Asnat Sowo juga menyampaikan, pemerintah akan menerima masukan dari masyarakat, dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan. 

Sementara, Kaban Kesbangpol, Imrad Idrus mengaku Bupati Halbar  menunggu laporan dari BPD dan akan memproses secara hukum yang berlaku atas kasus yang dilakukan oleh setiap kades.

Lan
Share:
Komentar

Terbaru