![]() |
Ilustrasi |
TOBELO, MALUT.CO-Program
Nasional Agraria (Prona), yang seharusnya gratis ternyata tidaklah demikian.
Buktinya, sejumlah Masyrakat Desa Gosoma dan Gamsungi justru membatalkan
pengajuan Prona, lantaran pajak yang dipatok oleh desa saat mengurus keterangan
kepemilikan tanah mencekik.
“Soal nilai
tak wajar ini. Katanya berdasarkan aturan,” jelas Reimond warga Desa Gamsungi. Kepada
malut.co, Selasa 22 Agustus 2017. Menurut data yang dihimpun dari sejumlah
warga, pungutan yang di patok pihak desa sebesar Rp 500.000.
Hal serupa
diakui Irwan salah satu warga berasal dari ll Desa Gosoma. Mulanya ingin
mengurus Prona untuk 3 bidang tanahnya,membatalkan pengurusan tersebut akibat adanya
pungutan liar (Pungli) oleh Pemerintah Desa Gosoma.
"Mereka
dari desa minta biaya administrasi yang tidak rasional, makanya saya batal
usulkan Prona," tegasnya.
Terpisah
Kepala Bidang Pendapatan, Badan Keuangan dan Asset Daerah, (BKAD), Andarias
Panimba menegaskan, dalam regulasi tak ada kepengurusan Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) itu di atur oleh Desa. Ia mempertanyakan regulasi yang dipakai Desa.
“Jadi
terkait dengan pajak. Itu urusannya di SKPD bukan yang lain,”cetusnya.
Kalau biaya
administrasi, kata dia, mungkin ia tapi itu bukan pajak. Dalam pengurusan
Prona, pemilik tanah wajib menyelesaikan Bea Perolehan Hak Asasi Tanah dan Bangunan
(BPHTB), untuk proses pengurusan hak kepemilikan tanah.
iNamun, Itupun disesuaikan dengan NJOP, lokasi tanah, dan luas bidang tanah namun hal itu tidak di desa melainkan di BKAD yang disesuaikan Perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah dan Perda nomor 5 tahun 2013,
iNamun, Itupun disesuaikan dengan NJOP, lokasi tanah, dan luas bidang tanah namun hal itu tidak di desa melainkan di BKAD yang disesuaikan Perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah dan Perda nomor 5 tahun 2013,
"Nilai
pajak sesuai luas tanah dan zona tanah. Sementara Pembayaran pajak tergantung
letak, nanti dimasukan dalam sistem barulah ditentukan nilai NJOP, tapi semua
itu dilakukan di Dinas bukan di desa," tambahnya.
Andarias
berjanji pada saat evaluasi PAD nanti, ia akan menyampaikan hal ini ke
Sekda sehingga perlu ada edaran terkait sikap SKPD, penerapan pajak tanpa
rekomendasi tersebut.
Sementara
Kepala Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Kabupaten Halut Ruslan
Pawah menjelaskan pengurusan Prona bersifat gratis tanpa pungutan
sepersen pun dari BPN.
"Prona ini gratis, kalau ada pungutan-pungutan dari desa, itu bukan dari kami. Jadi silahkan warga melapor secara resmi ke kami," jelasnya.
Zet