Ada Pungli Prona di Halut

Editor: Redaksi
Ilustrasi
TOBELO, MALUT.CO-Program Nasional Agraria (Prona), yang seharusnya gratis ternyata tidaklah demikian. Buktinya, sejumlah Masyrakat Desa Gosoma dan Gamsungi justru membatalkan pengajuan Prona, lantaran pajak yang dipatok oleh desa saat mengurus keterangan kepemilikan tanah mencekik.

“Soal nilai tak wajar ini. Katanya berdasarkan aturan,” jelas Reimond warga Desa Gamsungi. Kepada malut.co, Selasa 22 Agustus 2017.  Menurut data yang dihimpun dari sejumlah warga, pungutan yang di patok pihak desa sebesar Rp 500.000.

Hal serupa diakui Irwan salah satu warga berasal dari ll Desa Gosoma. Mulanya ingin mengurus Prona untuk 3 bidang tanahnya,membatalkan pengurusan tersebut akibat adanya pungutan liar (Pungli) oleh Pemerintah Desa Gosoma.

"Mereka dari desa minta biaya administrasi yang tidak rasional, makanya saya batal usulkan Prona," tegasnya.

Terpisah Kepala Bidang Pendapatan, Badan Keuangan dan Asset Daerah, (BKAD), Andarias Panimba menegaskan, dalam regulasi tak ada kepengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu di atur oleh Desa. Ia mempertanyakan regulasi yang dipakai Desa.

“Jadi terkait dengan pajak. Itu urusannya di SKPD bukan yang lain,”cetusnya.

Kalau biaya administrasi, kata dia, mungkin ia tapi itu bukan pajak. Dalam pengurusan Prona, pemilik tanah wajib menyelesaikan Bea Perolehan Hak Asasi Tanah dan Bangunan (BPHTB), untuk proses pengurusan hak kepemilikan tanah.

iNamun, Itupun disesuaikan dengan ‎ NJOP, lokasi tanah, dan luas bidang tanah namun hal itu tidak di desa melainkan di BKAD yang disesuaikan  Perda nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah dan Perda nomor 5 tahun 2013,

"Nilai pajak sesuai luas tanah dan zona tanah. Sementara Pembayaran pajak tergantung letak, nanti dimasukan dalam sistem barulah ditentukan nilai NJOP, tapi semua itu dilakukan di Dinas bukan di desa," ‎tambahnya.

Andarias berjanji pada saat evaluasi PAD nanti, ia akan menyampaikan  hal ini ke Sekda sehingga perlu ada edaran terkait sikap SKPD, penerapan pajak tanpa rekomendasi tersebut.
Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Kabupaten Halut Ruslan   Pawah menjelaskan pengurusan Prona bersifat gratis tanpa pungutan sepersen pun dari BPN.


"Prona ini gratis, kalau ada pungutan-pungutan dari desa, itu bukan dari kami. Jadi silahkan warga melapor secara resmi ke kami," jelasnya.

Zet
Share:
Komentar

Terbaru