Terlambat Urus Surat Nikah Dikenai Beban Biaya

Editor: Taufik
[caption id="attachment_3792" align="alignnone" width="600"] Ilustrasi Pernikahan | Istimewa[/caption]

JAILOLO-MALUT.CO-Terlambat urusan surat nikah usai ijab kabul (Nikah), bakal membayar beban isbat sebesar 1.500.000. Biaya itu ditetapkan oleh pemerintah karena perolehan surat nikah bagi yang molor mengurusi akan dilakukan sidang pembuktian kebenaran telah menikah.


"Jika selama satu bulan tidak urusi surat nikah, paskah ijab kabul (Nikah), akan disidangkan dalam sidang isbat jika ingin memperoleh surat nikah," kata Kepala Urusan Agama kecamatan Jailolo Jamaludin Ismail SAg dalam sambutan pelantikan Imam Masjid Parada desa Marimabati, Alham Seha Jum'at, 14 Juli 2017.


Di Masjid Parada Marimbati saat pelantikan Imam tersubut berlangsung disampaikan oleh kepala KUA, cukup banyak masyarakat yang memolorkan kepengurusan surat nikah. Untuk itu, bagi yang ingin memperoleh surat nikah wajib mengikuti sidang isabat sebelum surat nikah diterbitkan.


"Selama sebulan pasca nikah jika tidak diurusi maka perolehan surat nikah di bulan berikut audah harua melalui sidang isbat," ucapnya.



[caption id="attachment_3790" align="alignnone" width="600"] Pelantikan Imam Masjid Parada Marimbati | Lan-Malut.Co[/caption]

Dia menyayangkan kepada pasangan suami istri yang hingga kini belum perolehan surat nikah. Surat nikah yang awalnya dapat diperoleh gratis paskah nikah, kembali menjadi beban karena kelalaian sendiri.


Meski begitu, dia berharap masyarakat Halbar yang sebelumnya pernah jadi korban konflik tahun 1999, diberi kelonggaran oleh pemerintah pusat dari sidang isabat. Pasalnya, sebahagian warga yg tidak perolehan surat nikah bukan karena molor mengurusi tapi surat nikah hilang akibat konflik kala itu.


Lan/Aan

Share:
Komentar

Terbaru