6 Bulan Gaji Pemdes Se-Halsel Belum Dibayar

Editor: Taufik

 



[caption id="attachment_3625" align="alignnone" width="600"] Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Bustamin Soleman | Istimewa[/caption]

LABUHA,MALUT.CO-Aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) yang tersebar di 249 desa dari 30 Kecamatan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), selama 6 bulan di tahun 2017 belum menerima gaji serta operasional Pemdes.


Hal itu diakui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Bustamin Soleman, ketika diwawancarai Malut.co, baru-baru ini.


Kebenaran terkait tunggakan gaji itu juga diketahui saat dikeluhkan salah satu Kepala Desa di Halsel yang namanya tidak mau disebut.


Kepada malut.co Ia mengatakan, dirinya tidak mengetahui alasan DPMD Halsel yang belum memproses gaji aparatur serta operasional Pemdes di tahun 2017, padahal itu menjadi kewenangan Pemda.


“Kami berharap gaji dan operasional Pemdes se-Halsel, segera diproses,” keluhnya.


Kepala DPMD Halsel, Bustamin, ketika dikonfirmasi juga mengakui jika gaji serta operasional Pemdes 2017 se-Halsel belum terbayarkan hingga saat ini.


Padahal menurut Bustamin, pihak DPMD sendiri mengetahui bahwa pembayaran gaji serta operasional Pemdes dibayarkan setiap bulan atau dua bulan sekali, namun hingga bulan ke enam belum juga terbayar.


“Benar, kalau gaji dan operasional pemdes se-Halsel, hingga saat ini belum terbayar,” aku Bustamin.


Bustamin menyebutkan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji itu ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Halsel, namun terkait itu, dirinya tidak mengetahui alasan pasti pihak BPKAD Halsel.


Kepala BPKAD Halsel, Aswin Adam, ketika dikonfirmasi mengakui bahwa anggaran untuk gaji serta operasional Pemdes se-Halse tahun 2017 sudah ada.



[caption id="attachment_3672" align="alignnone" width="600"] Kepala BPKAD Halsel, Aswin Adam | Rfq-Malut.Co[/caption]

Hanya saja dijelaskan Aswin, proses pencairannya bukan bergantung pada BPKAD, karena anggaran tersebut hanya bersifat numpang di BPKAD.


Malah, menurut Aswin, pencairan gaji Pemdes dapat dilakukan apabila sudah ada rekomendasi dari DPMD Halsel, sebagai instansi yang membawahi Pemdes.


“Anggarannya sudah ada, tetapi apakah DPMD sudah menyampaikan rekomendasinya ke BPKAD untuk melakukan proses pencairan,” kata Aswin.


Kondisi tersebut, Aswin meminta kepada DPMD agar menyampaikan rekomendasinya kepada BPKAD Halsel, melalui masing-masing desa.


“Kami segera proses, namun berdasarkan ketentuan salah satunya rekomendasi dari BPMD harus dibawa serta oleh masing-masing pemdes,” jelas Aswin.


Rfq/Adr

Share:
Komentar

Terbaru