Zakat Fitrah, 30 Ribu Per Jiwa

Editor: Taufik
[caption id="attachment_2679" align="alignnone" width="600"] Kabag Kesra Setda Tikep, Sahnawi Achmad | Lhy-Malut.Co[/caption]

TIDORE,MALUT.CO- Kantor Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan telah menetapkan nilai zakat fitrah. Dalam penetapan bersama ini, berdasarkan harga beras yang berlaku di pasaran.


Menurut Sahnawi Achmad, Kabag Kesra Setda Tikep di ruang kerjanya pagi, Rabu, 7 Juni 2017, menjelaskan, berdasarkan penetapan besaran nilai zakat fitrah yang ditetapkan bersama dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Perindagkop, Bagian Kesra dan para Imam se-Tidore Kepulauan beberapa waktu lalu,  telah menetapkan besaran zakat fitrah per orang atau per jiwa senilai Rp. 30.000.


"Untuk besaran zakat Fitrah tersebut dihitung berdasarkan  bahan pokok utama saat ini seperti bera yang per 1 kg senilai Rp 12.000," Jelasnya.


Lanjutnya,  pihaknya dalam waktu dekat akan membagi edaran kepada seluruh masyarakat melalui masjid-masjid dan musollah terkait besaran jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan dalam pelaksanaan ibadah puasa tahun ini untuk diketahui masyarakat luas.


Lhy/Aan

Share:
Komentar

Terbaru