Kadishub Bakal Memproses Iksan Soal Tudingan Pungli

Editor: Taufik
[caption id="attachment_3011" align="alignnone" width="600"] Kepala Dishub Halsel, Soadri Ingratubun | Foto Istimewa[/caption]

LABUHA,MALUT.CO–Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di tubuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) soal biaya Uji Kir dan izin trayek yang disampaikan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Halsel, Iksan Barmawi, mendapat bantahan dari Kepala Dishub Halsel, Soadri Ingratubun.


Soadri meminta pihak yang menuding adanya kegiatan pungli di tubuh Dishub Halsel agar tidak segan segan memproses pihaknya ke ranah hukum, jika benar-benar mempunyai bukti yang kuat atas tudingan itu. Jika tidak, dirinya akan memproses balik Iksan Barmawi.


"Kalau ada bukti, kenapa tidak bawa saja ke ranah hukum, saya sampaikan masalah ini, akan kami proses," kata Soadri.


Soal biaya yang disebut Ketua Organda Halsel, Iksan Barmawi, kata Soadri, itu tidak benar. Soadri mengatakan, uji Kir yang telah ditetapkan Rp. 60.000 hingga Rp. 70.000 itu sesuai dengan SK Bupati Halsel.


Namun itu, Dia membantah apa yang disebut Iksan bahwa ditemukan ada pembayaran yang mencapai Rp 350.000 dan Rp 500.000. Soadri meluruskan dan meminta ketua Organda Halsel untuk menanyakan hal ini kepada pemilik kendaraan sendiri.


Dia menjelaskan, jika pembayaran dengan jumlah ratusan ribu tersebut, karena terjadi pembengkakan, dimana keterlambatan pembayaaran pemilik kendaraan 3 sampai 4 tahun dan dendanya dihitung per bulan Rp 10.000 sesuai ketentuan, kalau demikian sudah tentu pembayarannya membengkak hingga ratusan ribu seperti yang disebut Iksan.


"Itu bukan pungli, anehnya ketua Organda sendiri yang tidak menyerahkan kendaraannya untuk diuji," cetus Soadri.


Sementara Ketua Organda Halsel, Iksan Barmawi ketika menghubungi wartawan pada Kamis (15/6) kemarin, mengaku tidak bermaksud masalah tersebut diekspos, meskipun telah menyampaikannya dihadapan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba.


Rfq/Adr

Share:
Komentar

Terbaru