Jailolo,Malut.co- Bendahara Desa Lako Akediri Kecamatan Sahu, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), meniru Tandatangan Kepala Desa Lako Akediri, Samsu Miraji, dan Ketua serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam dokumen Anggaran Pendapat Belanja Desa (APB-Des).
Tindakan melanggar hukum itu, membuat Kepala Desa (Kades), berencana mengajukan ke pihak yang berwajib. Sebab, seluruh isi dokumen APB-des tahun 2017 yang dimasukan bendahara ke pemerintah Kabupaten tidak sesuai hasil musyawarah desa.
Kades mengaku, sebelum mengajukan laporan ke polisi atas kasus itu, rencana Senin, 15 Mei 2017, akan menyerahkan dokumen itu ke kecamatan untuk dilaporkan. Tindakan bendahara yang mengubah dengan sengaja hasil musyawarah desa dinilai hanya untuk kepentingan pribadi.
Kepala Desa yang didampingi ketua BPD desa Lako Akediri kepada Wartawan Malut.Co, Minggu, 14 Mei 2017, mengaku kaget melihat dokumen APB-des yang ditunjukkan Kepala Seksi Pemdes Kecamatan Sahu terhadapnya telah dibubuhi tanda tangan.
Kepala desa mengatakan, tindakan bendahara desa dinilai masuk dalam unsur kesengajaan rencana korupsi. Sebab, item fisik yang menjadi prioritas di desa dialihkan secara diam-diam dalam dokumen dengan mencantumkan secara berlebihan anggaran untuk biaya kantor desa.
Sementara Ketua BPBD Lako Akediri Harun Usman, heran dengan tandatangan yang di palsukan bendahara. Maka itu, meminta kepala desa mengambil langkah administratif kepada bendahara dan memproses secara hukum kasus itu.
Lan/Aan