Pembangunan TPA Tabrak Aturan, AMPERA Desak Polisi Tangkap Walikota

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1484" align="aligncenter" width="600"] Walikota Tidore, Capt. Ali Ibrahim | Foto Istimewa[/caption]

Tidore,Malut.Co- Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) pagi tadi Senin, 15 Mei 2017 melakukan aksi penolakan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang dibangun di Desa Gosale. Pemerintah Kota Tidore Kepulaun dinilai telah melanggar aturan.


Penolakan tersebut dilakukan karena AMPERA menilai pembangunan tersebut telah melanggar peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) no/03-3241-1997 tentang syarat-syarat pembangunan TPA yakni 500 meter jauh dari pemukiman warga dan jarak dari badan air sejauh 100 meter.


“Jelas bahwa Pemerintah Daerah telah melanggar aturan,” Kata Taufik Kamal, selaku Kordinator aksi.


[caption id="attachment_1485" align="aligncenter" width="600"] Ampera Saat melakukan Aksi di Depan Kantor Polres Tidore | Ramly-Malut.co[/caption]

AMPERA mendesak kepada Komisi III DPRD Kota Tidore untuk memanggil Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan untuk perjelas soal ijin pembangunan, Pembebasan Lahan, serta AMDAL terkait pembangunan TPA di desa Gosale.


“Kami juga mendesak kepada pihak Kepolisian Polres Tidore untuk menangkap Walikota dan Wakil Walikota karena telah menabrak aturan yang telah ditetapkan," Tegas Korlap aksi.


Dua element organisasi gerakan yang tergabung dalam AMPERA, ialah PMII cabang Tidore dan EK-LMND Tidore, mereka menilai bahwa sering terjadi kedzaliman di Kota Tidore Kepulauan namun Pemerintah pemerintah menganggap itu hanyalah hal biasa. Tak ayal jarang ada tindakan penyelesaian, ataupun mencari solusi terbaik.


Rute aksi AMPERA dimulai dari Kampus Nuku, STMIK - TM, DPRD Kota Tidore, Badan Lingkungan Hidup, dan berakhir di Polres Tidore Kepulauan.


Lhy/Aan

Share:
Komentar

Terbaru