KASUS KORUPSI MESJID RAYA SULA, AHM DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1128" align="aligncenter" width="600"] Terdakwa Kasus Korupsi Mesjid Raya Sanana Ahmad Hidayat Mus[/caption]

TERNATE, MALUT.CO – Sidang lanjutan kasus Pembangunan Masjid Raya Sanana tahun 2006 – 2008 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  diantaranya, Terdakwa AHM  dituntut  5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000.


Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum AHM, Wa Ode Nurjainab kepada wartawan mengatakan bahwa JPU keliru dalam tuntutan yang memberatka klainnya. Pasalnya tuntutan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan.


“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat keliru pada saat membacakan tuntutan terhadap klain kami, tuntutan JPU tidak berdasarkan Fakta persidangan perkara Masjid Raya Sanana dengan jumlah saksi yang begitu banyak dan tidak satupun yang menyebut keterlibatan mantan Bupati Kepulauan Sula, sekali lagi bahwa Jaksa Keliru” Ujar Wa Ode


Lebih lanjut  Wa Ode menjelaskan  bahwa Tuntutan JPU diduga ada kesengajaan dalam merekayasa fakta.


“bagaimana mungkin Laporan Polisi 21 November 2011, sementara pemerikasaan sudah dilakukan jauh sebelum Laporan Polisi pada bulan Agustus 2011, bagimana logika JPU jika Ahli Pemeriksaan Konstruksi itu bukan Ahli dan hasil pemeriksaan ditelan secara mentah-mentah oleh Jaksa Penuntut Umum, ini adalah konspirasi Hukum” lanjut Wa Ode.


[caption id="attachment_1129" align="aligncenter" width="600"] Wa Ode beserta Tim Kuasa Hukum Ahmad Hidayat Mus[/caption]

Wa Ode mengungkapkan bahwa Tuntutan Jaksa dalam persidangan ini tidak sesuai Fakta Hukum dalam persidangan, Fakta Hukum yang sesungguhnya terekam dalam rekaman KPK dan Komisi Yudisial. dirinya  meminta  kepada Jaksa Penutut Umum, harus membuka rekaman KPK agar bisa mengambil kesempulan dalam pengambilan konsep tuntutan.


"Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus independen dalam persidangan perkara Masjid Raya Sanana, untuk itu JPU harus buktikan fakta yang sesungguhnya sesuai sidang pertama hingga hari ini, kami akan buktikan Fakta sidang berdasarkan dengan Rekaman KPK dan Komisi Yudisial" kata Waode.


Wa Ode membenarkan bahwa semu saksi ahli sudah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya. Dirinyu juga membeberkan bahwa Saksi Ahli atas nama Cakra Pawane telah mengakui bahwa Cakra bukan saksi ahli konstruksi.


“semua saksi mencabut BAP Polisi, Cakra Pawane yang dijadikan ahli juga mengakui Bahwa dia bukan ahli konstruksi akan tetapi polisi yang memaksa Cakra sebagai ahli konstruksi, ini melanggar hukum dan itu salah”tutup Wa Ode.


Diketahui bahwa sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, pada Selasa 2 Mei 2017 ini  dipimpin langsung Hakim Ketua Hendiri Tobing dengan Agenda sidang pada masa sidang ke XIV pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Ivan Damanik selaku koordinator JPU. (Fahri/Ibas).

Share:
Komentar

Terbaru