Bendahara Desa Lako Akediri Resmi Dipolisikan

Editor: Taufik
[caption id="attachment_1543" align="alignnone" width="600"] Berkas Laporan Polisi Kepala Desa Loko Akediri, Samsu Miradji| Foto Istimewa[/caption]

JAILOLO, Malut.Co - Kepalah Desa Lako Akediri Samsu Miradji, Selasa 16 Mei 2017 resmi melaporkan, Bendahara Desa Arwan Mustafa, ke Polres Halmahera Barat (Halbar)


Laporan itu terkait Pemalsuan Dokumen APB-des, Desa Lako Akediri yang dilakukan Arwan pada bulan April 2017. Hal itu dibuktikan dengan laporan polisi No : pol:LP / 46 /V/ 2017/SKPT/Res Halbar, Tanggal 16 Mei 2017.


Sebelumnya, Samsu mengaku kaget melihat dokumen APB-des yang ditunjukkan Kepala Seksi Pemdes Kecamatan Sahu kepadanya telah dibubuhi tanda tangan.


Tindakan bendahara desa dinilai masuk dalam unsur kesengajaan rencana korupsi. Sebab, item fisik yang menjadi prioritas di desa dialihkan secara diam-diam dalam dokumen dengan mencantumkan secara berlebihan anggaran untuk biaya kantor desa.


Sementara Ketua BPBD Lako Akediri, Harun Usman, heran dengan tandatangan yang di palsukan bendahara. Maka itu, dia meminta kepala desa mengambil langkah administratif kepada bendahara dan memproses secara hukum kasus itu.


Lan/Aan

Share:
Komentar

Terbaru