Bangunan Liar Tumbuh Subur, Himbauan Pemda Diabaikan

Editor: Taufik
[caption id="attachment_2182" align="aligncenter" width="600"] Sejumlah bangunan liar di kawasan resapan air di desa Labuha Kecamatan Bacan | Rfq-Malut.Co[/caption]

LABUHA,Malut.Co- Sejumlah bangunan liar di kawasan resapan air di desa Labuha Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), ditempati bangunan usaha. Padahal lokasi tersebut menjadi kawasan yang dilindungi.


Seperti pantauan Malut,co Selasa 30 Mei 2017, siang tadi, lokasi tersebut telah terpasang papan larangan membangun. Namun, himbauan yang dipasang oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Bidang Tata Kota Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Halsel, tersebut tampaknya tak dihiraukan.


Kenyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa bangunan usaha tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun dokumen pendukung lainnya.


Sementara Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  Halsel, Nasir J. Koda, membenarkan jika pembangunan itu tidak memiliki dokumen IMB dan izin-izin pendukung lainnya. Nasir, menegaskan bangunan tersebut adalah bangunan liar, yang dibangun di atas kawasan larangan membangun.


"Kami tidak dapat mengeluarkan IMB karna kawasan itu dilarang membangun, jadi bangunan itu illegal." Tegas Nasir


Dia juga mengatakan, dirinya berencana berkoordinasi dengan Tata Kota DPKPLH Halsel, Dinas Pamong Praja dan Kebakaran, untuk ditindaklanjut terkait dengan pembangunan liar yang  berada dikawasan larangan membangun.


Rfq/Aan

Share:
Komentar

Terbaru